Tren

Gubernur Dedi Mulyadi Umumkan UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,7 Persen, Capai Rp2,31 Juta

Advertisement

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Angka yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.317.601, menandai kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

Selain UMP, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat yang ditetapkan sebesar 0,9 persen. Keputusan ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pertimbangan Kenaikan Upah

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. “Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, penentuan besaran UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek krusial seperti kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha di Jawa Barat. “Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkapnya.

Advertisement

UMK Menunggu Usulan Daerah

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini mencakup penetapan UMK maupun UMSP di tingkat daerah.

Dengan adanya penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mendorong penyebaran investasi yang lebih merata ke seluruh wilayah. Dedi Mulyadi menginginkan agar investasi tidak hanya terpusat di satu daerah, melainkan tersebar ke berbagai kawasan industri. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelum dapat mengumumkannya secara resmi.

Advertisement
Mureks