Dua peserta ajang lari Siksorogo Lawu Ultra 2025 dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti kategori fun trail run 15 kilometer pada Minggu (7/12/2025). Pihak panitia menyatakan kedua pelari tersebut tidak tercover oleh asuransi karena penyebab kematian adalah serangan jantung, bukan kecelakaan.
Ketua Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025, Fajar Brilianto, menjelaskan bahwa para peserta telah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab sebagai syarat keikutsertaan. Surat ini menyatakan bahwa peserta tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa, termasuk meninggal dunia.
“Kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga sepele. Tetapi benar-benar olahraga yang tingkat risikonya tinggi,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Kantor DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan, cuaca ekstrem juga termasuk dalam kategori peristiwa luar biasa yang menuntut ketahanan tubuh ekstra dari peserta.
Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, mengonfirmasi bahwa seluruh peserta wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter selain surat pelepasan tanggung jawab. “Semua SOP itu sudah ada, baik itu surat sehat atau surat pelepasan tanda tangan. Itu semua sudah menjadi SOP kami,” tegasnya.
Tony memaparkan, asuransi yang disediakan panitia hanya mencakup kecelakaan seperti jatuh ke jurang atau tertimpa pohon. “Itu merupakan kedua korban terkena serangan jantung. Korban tidak mendapatkan asuransi,” bebernya.
Meskipun demikian, Tony menegaskan bahwa pihak keluarga kedua pelari yang meninggal dunia telah menerima santunan dari panitia.






