Nasional

Dr. Muchamad Iksan: KUHAP Baru Bukan Revolusi, Kualitas Aparat Kunci Implementasi KUHP 2026

SURAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026 menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dirancang untuk mendukung KUHP tersebut masih menyisakan tanda tanya besar, terutama karena belum adanya pengesahan resmi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara normatif, KUHP memang wajib berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang berfungsi sebagai instrumen hukum formil penegakan KUHP, hingga Jumat (09/01/2026) ini masih menunggu pengesahan, meskipun telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujar Dr. Iksan.

Revisi KUHAP: Penyesuaian, Bukan Revolusi

Dr. Iksan menjelaskan, dorongan revisi KUHAP juga didasari oleh usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meskipun KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat kontemporer.

Namun, menurut catatan Mureks, Iksan menegaskan bahwa perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya.

Perluasan Kewenangan Aparat dan Isu Independensi

Salah satu poin krusial yang disoroti Iksan adalah perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP). Kewenangan ini dinilai lebih tegas dibandingkan aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Kondisi ini, menurut Iksan, berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.

Perluasan kewenangan aparat penegak hukum tersebut juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” tegasnya.

Perlindungan Korban dan Tantangan Keseimbangan

Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui adanya penguatan normatif dibandingkan KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” ungkapnya.

Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama.

“Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Aturan hukum, menurutnya, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri.

“Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” pungkas Dr. Muchamad Iksan, seperti dirangkum tim redaksi Mureks.

Mureks