Perkara hukum yang melibatkan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan Richard Lee, berawal dari kunjungan Doktif sebagai pasien di Klinik Athena Palembang. Temuan-temuan Doktif di klinik tersebut kemudian memicu laporan hukum atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yang berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Menurut Reonald, penetapan ini didasarkan pada laporan Doktif yang terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Doktif menjelaskan ketertarikannya untuk mendatangi Klinik Athena karena penawaran tindakan injeksi stem cell yang dinilainya jauh di bawah harga pasaran. “Selama hampir 19 tahun saya berkecimpung di dunia kecantikan, stem cell itu harganya ratusan juta, bisa Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tapi di klinik tersebut dijual ‘mini stem cell’ seharga Rp 15 juta,” ungkap Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2026).
Merasa ada kejanggalan, Doktif datang ke klinik tersebut dengan menggunakan identitas aslinya, tanpa melakukan penyamaran. Ia mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Richard Lee di area klinik. “Saya keliling ruangan mencari SIP, tapi tidak satu pun saya temukan. Padahal SIP wajib diletakkan di tempat yang mudah dilihat pasien,” tegasnya.
Selain itu, Doktif juga mengklaim bahwa dokter yang bertugas di klinik tersebut memberikan penjelasan bahwa tindakan yang diberikan sebenarnya bukan stem cell, melainkan secretome. “Dokternya bilang langsung, itu bukan stem cell, tapi secretome. Artinya pasien diduga mendapat informasi yang keliru,” kata Doktif.
Lebih lanjut, Doktif menyebutkan bahwa dokter di klinik tersebut bahkan tidak dapat memastikan kepemilikan SIP Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri saja tidak tahu apakah Richard punya surat izin praktik atau tidak,” ujarnya.
Atas serangkaian temuan tersebut, Doktif kemudian menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Tindakan ini kemudian berujung pada laporan hukum balik dari Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik, yang mengakibatkan Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Mureks mencatat bahwa laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.






