Aktor Adly Fairuz kini menghadapi babak baru dalam pusaran masalah hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menyatakan bahwa Adly berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Ancaman Tersangka di Polres Metro Jakarta Timur
Farly Lumopa, mewakili Abdul Hadi selaku korban, menjelaskan bahwa proses hukum pidana di Polres Metro Jakarta Timur telah memasuki tahap penyidikan sejak Juni 2025. “Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut Farly, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Semua saksi, termasuk Agung Wahyono sebagai perantara, telah diperiksa. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” tambahnya.
Gugatan Perdata Miliaran Rupiah di PN Jakarta Selatan
Selain ancaman pidana, Adly Fairuz juga menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena Adly dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris. Abdul Hadi menuntut ganti rugi mencapai hampir Rp 5 miliar.
Catatan Mureks menunjukkan, gugatan perdata tersebut mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril. Farly Lumopa mengungkapkan bahwa Adly Fairuz hanya pernah mencicil sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, setelah itu ia disebut menghilang dan hanya memberikan janji-janji palsu.
“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegas Farly.
Kronologi Kasus dan Latar Belakang
Kasus ini bermula pada awal 2023. Saat itu, Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui perantara Agung Wahyono. Adly diklaim memiliki kemampuan untuk membantu meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.
Namun, calon taruna tersebut gagal masuk Akpol dua kali, pada tahun 2023 dan 2024. Pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 sebagai bentuk kesepakatan pengembalian dana. Namun, karena hanya Rp 500 juta yang dibayarkan dan sisanya menunggak, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata pada Januari 2026.
Di tengah pusaran masalah hukum ini, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, dalam periode yang bersamaan. Hingga Sabtu, 10 Januari 2026, belum ada tanggapan resmi dari pihak Adly Fairuz terkait kasus-kasus yang menjeratnya.






