Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di Ibu Kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketentuan mengenai pajak progresif ini tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun Perda tersebut ditetapkan pada 2024, tarif pajak progresif ini telah resmi berlaku sejak Januari 2025 dan akan terus diterapkan sepanjang tahun 2026. Menurut pantauan Mureks, pengenaan pajak progresif ini diatur secara rinci dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penentuan kepemilikan kendaraan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama. Ini berarti, kendaraan yang dimiliki oleh anggota keluarga yang berbeda namun memiliki NIK dan alamat yang sama akan tetap dihitung sebagai kepemilikan berurutan. Sebagai ilustrasi, jika sebuah keluarga memiliki tiga kendaraan bermotor dengan nama pemilik yang berbeda tetapi beralamat dan memiliki NIK terkait yang sama, maka ketiga kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif sebagai kendaraan pertama, kedua, dan ketiga secara berurutan.
Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang berlaku hingga tahun 2026:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya
Tarif progresif ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan secara spesifik berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan pribadi. Mureks mencatat bahwa tidak semua jenis kendaraan bermotor dikenakan skema pajak progresif ini.
Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha atau perusahaan, misalnya, tidak dikenakan tarif progresif. Sebaliknya, mereka dikenai pajak tetap sebesar 2 persen. Selain itu, terdapat tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5 persen, yang diberlakukan untuk kategori kendaraan tertentu, meliputi:
- Angkutan umum
- Angkutan karyawan
- Angkutan sekolah
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan sosial dan keagamaan
- Kendaraan milik lembaga sosial
- Kendaraan milik pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dengan memahami rincian tarif dan ketentuan pajak progresif ini, para pemilik kendaraan di Jakarta diharapkan dapat lebih mudah menghitung dan memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka di tahun 2026.






