Keuangan

DJP Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Fiktif Rp 170 Miliar ke Kejaksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170.292.549.923.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Tersangka berinisial IDP diduga melakukan penerbitan faktur fiktif dalam rentang tahun 2021 hingga 2022. Dalam aksinya, IDP melibatkan empat perusahaan sebagai penerbit faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.

Sebelumnya, IDP telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini mendorong tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Rosmauli menambahkan, “Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran.” Catatan Mureks menunjukkan, kasus ini menjadi salah satu upaya serius pemerintah dalam memberantas kejahatan perpajakan.

Mureks