Nasional

Divonis Pidana Percobaan, Suhendra Gadaikan Motor Teman Demi Obat Ayah di PN Gunung Sugih

Suhendra, seorang pria, dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik temannya, Zakeus Soyuzs Senduk. Aksi nekat ini dilakukan Suhendra demi membiayai pengobatan ayahnya yang sakit.

Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 15 Mei 2025. Saat itu, Suhendra mendatangi kontrakan Zakeus Soyuzs Senduk dan meminjam sepeda motor dengan alasan mendesak untuk mengantar ayahnya berobat. Motor Zakeus yang semula dipinjam oleh Dwi, segera dikembalikan setelah Zakeus menghubunginya.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Setelah motor berada di tangannya, Suhendra berencana membeli obat kolesterol dan darah tinggi di apotek. Namun, karena tidak memiliki uang, Suhendra justru mampir ke rumah temannya, Birin, untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp 1 juta. Ia berjanji akan menebus motor itu keesokan harinya.

Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan Suhendra untuk membeli obat senilai Rp 300 ribu. Sisanya, menurut pantauan Mureks, dihabiskan untuk membeli makan dan rokok.

Beberapa hari berselang, tepatnya pada 28 Mei 2025, Suhendra dibawa oleh sekelompok orang ke Polsek Terbanggi Besar atas dugaan penggelapan kendaraan. Akibat perbuatan Suhendra, Zakeus Soyuzs Senduk mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan teregistrasi dengan nomor perkara 249/Pid.B/2025/PN Gns di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Nursetiawan, dengan anggota Benny Wijaya dan Yuniza Rahma Pertiwi, akhirnya menjatuhkan vonis pidana bersyarat atau percobaan kepada Suhendra.

Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif. Ketua majelis hakim menjelaskan, “Perkara ini merupakan perkara yang dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena terdakwa didakwa dengan pasal yang ancaman pidananya maksimal masing-masing adalah empat tahun pidana penjara, dan bukan merupakan residivis.”

Salah satu pertimbangan utama yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sebelum perkara diperiksa di persidangan. “Antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian dan korban telah memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Suhendra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim menilai latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana serta adanya perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa menjadi faktor-faktor yang meringankan.

“Demi mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum yang kaku serta mencapai tujuan pemidanaan, maka lebih tepat diarahkan pada pembinaan melalui pidana bersyarat atau percobaan,” tegas hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar Suhendra segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ketentuan ini sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur penahanan bagi terdakwa yang dijatuhi pidana percobaan.

Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan Suhendra dan disita dalam perkara ini, ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Mureks mencatat bahwa atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding. Di tingkat banding, putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap kasasi yang diajukan oleh jaksa.

Mureks