Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), Kamis, 18/8/2022) akhirnya divonis dalam kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi.

Majelis hakim diketuai Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita mengabulkan permohonan terdakwa agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang Kamis (18/8/2022) sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman mati.

BACA JUGA : 2 Bandit Pembobol ATM BRI Dalam Pengejaran

Menurut majelis hakim terdakwa Niko melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Helmi alias Bos.

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan.

BACA JUGA : Keluarga Mendiang Utama Rizki Aditya Beri Kuasa Kawal Proses Hukum

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir. “Kita minta pendapat keluarga dulu, apakah banding atau menerima,” kata Edward Antoni, kuasa hukum Niko.

Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

“Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima,” pungkasnya.

BACA JUGA : Belajar dari Atraksi Panjat Pinang

Begitu juga dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah menyatakan pikir pikir. (lipos/*)

Editor : Panca Riatno