Berita

Dishub DKI Jakarta Pastikan Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada Libur Tahun Baru 1 Januari 2026

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku di wilayah Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026. Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Peniadaan ganjil genap ini dikonfirmasi langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. “Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian kutipan dari unggahan @dishubdkijakarta pada Sabtu (20/12).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Kebijakan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:

Advertisement

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan, “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Jadwal Lengkap Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang sama, berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi

Rekomendasi Cuti untuk Libur Panjang Nataru

Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lebih lama, dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan pada tanggal-tanggal berikut untuk menciptakan periode libur yang panjang:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Advertisement