Otomotif

Dishub DKI Buka Pendaftaran Kartu Transportasi Gratis di Dua Lokasi CFD, Sasar Lansia dan Disabilitas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day. Pendaftaran ini akan digelar pada Minggu, 11 Januari 2026, di dua lokasi strategis.

Dua lokasi yang dipilih untuk pendaftaran KLG adalah HBKB Bundaran HI, tepatnya di depan Hotel Mandarin Oriental, serta HBKB Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Puri Indah Raya, sebelah Gedung HSBC. Layanan pendaftaran ini akan dibuka mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Akses Transportasi Publik Inklusif

Melalui KLG, para pemegang kartu berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Program ini merupakan upaya Dishub DKI Jakarta untuk mendorong akses transportasi publik yang lebih inklusif, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa pendaftaran KLG saat HBKB ini dikhususkan bagi pendaftar baru dari kategori lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas. Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat langsung mendatangi booth Dishub DKI Jakarta di kedua lokasi yang telah ditentukan.

Kuota Terbatas dan Persyaratan Dokumen

Pendaftaran KLG kali ini memberlakukan kuota terbatas. Tercatat, sebanyak 150 kartu dialokasikan untuk pendaftaran di Bundaran HI, sementara 50 kartu tersedia di lokasi Jakarta Barat. Kartu layanan akan dicetak langsung di lokasi setelah proses pendaftaran dan verifikasi dokumen selesai.

Untuk persyaratan pendaftaran, Mureks merangkum detail sebagai berikut:

  • Pendaftar Lansia: Diwajibkan membawa fotokopi KTP DKI Jakarta dan fotokopi pas foto.
  • Pendaftar Penyandang Disabilitas: Perlu melampirkan fotokopi KTP nasional, kartu penyandang disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah, serta fotokopi pas foto.

Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa warga yang sudah pernah mendaftar KLG sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di lokasi HBKB. Pemohon yang telah terdaftar cukup menunggu notifikasi melalui WhatsApp dari PT Transjakarta untuk kemudian mengambil kartu di kantor kelurahan terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat disimak melalui infografis resmi yang disediakan Dishub DKI Jakarta.

Mureks