Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyuarakan kekhawatiran terhadap penerapan opsen pajak daerah yang mulai berlaku tahun ini. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya beli konsumen dan menghambat pertumbuhan industri, meskipun sektor ini baru saja mencetak rekor penjualan 6,4 juta unit pada tahun 2025.
Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, mengakui kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan pentingnya insentif agar kebijakan pajak tambahan ini tidak membebani konsumen.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Opsen Pajak dan Dampaknya pada Industri
“Kami memahami kebutuhan kenaikan pendapatan setiap Pemda. Kalaupun ada kenaikan opsen, kami berharap dapat diberikan juga insentif dengan tidak menaikkan pajak kendaraan sehingga dampaknya tidak berpengaruh ke permintaan konsumen,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini secara umum mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dari sektor otomotif, opsen pajak daerah dikenakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun demikian, sebanyak 25 provinsi memberikan relaksasi opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Tarif opsen BBNKB sendiri ditetapkan sebesar 66 persen.
Penerapan skema opsen pajak daerah ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan kabupaten/kota, meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang sebelumnya diterima sebagai pendapatan transfer menjadi PAD.
Namun, bagi industri dan konsumen, opsen pajak ini menjadi beban tambahan. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru menjadi lebih tinggi, berpotensi membuat mereka berpikir ulang untuk membeli motor baru.
Simulasi di Jawa Barat dan Proyeksi Pasar 2026
Salah satu provinsi yang menerapkan opsen pajak kendaraan adalah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di provinsinya untuk tahun 2026 tetap sama dengan tahun lalu. Catatan Mureks menunjukkan, simulasi opsen PKB di Jawa Barat memberikan gambaran jelas mengenai dampak kenaikan biaya bagi konsumen.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) motor kepemilikan pertama: Rp 21 juta
- Tarif PKB di Jawa Barat: 1,12% x Rp 21 juta = Rp 235.200
- Opsen PKB (66% dari PKB): 66% x Rp 235.200 = Rp 155.232
- Total Pajak Tahunan: Rp 235.200 + Rp 155.232 = Rp 390.432
Sigit Kumala juga menyoroti potensi efek berganda dari kondisi geopolitik global yang dapat memengaruhi perekonomian dan pasar motor domestik. Selain pertumbuhan ekonomi, harga komoditas dan kondisi cuaca juga akan memengaruhi stabilitas daya beli masyarakat tahun ini. Dukungan lembaga pembiayaan yang kuat diharapkan mampu mendorong realisasi penjualan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan tantangan yang potensial terjadi di tahun ini, kami memproyeksikan pasar sepeda motor domestik akan relatif stabil tahun ini di angka 6,4 juta-6,7 juta unit,” jelas Sigit, optimistis namun tetap waspada terhadap berbagai faktor eksternal.






