Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (9/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rencana integrasi bisnis hilir Pertamina serta insentif pajak terkait aksi korporasi tersebut.
Simon Aloysius Mantiri tiba di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.42 WIB. Ia didampingi oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza dan Direktur Keuangan Emma Sri Martini. Menurut pantauan Mureks, pertemuan ini menjadi sorotan mengingat skala rencana integrasi yang akan dilakukan Pertamina.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kepada awak media, Simon menjelaskan bahwa pembahasan utama adalah mengenai penggabungan tiga entitas bisnis hilir Pertamina. “Ada beberapa poin yg perlu dibahas laporan. Tentang rencana integrasi bisnis hilir kita integrasi jadi kita kana menggabungkan Pertamina Indonesia, Pertamina Patra Niaga, dan Pertamina Internasional Shipping,” ujar Simon.
Selain itu, aspek insentif pajak untuk proses penggabungan bisnis ini juga menjadi agenda penting dalam pertemuan tersebut. Simon mengonfirmasi, “Termasuk (insentif pajak merger).”
Rencana integrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200 perusahaan.
Untuk memfasilitasi aksi korporasi ribuan perusahaan pelat merah ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur keringanan pajak bagi BUMN. “Restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Nah itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger akuisisi dan yang lain,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantor Wisma Danantara Indonesia pada Jumat (5/12/2025).
Airlangga pada saat itu optimistis PMK tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2025. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, insentif pajak tersebut rencananya akan diberikan untuk jangka waktu 3-4 tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan ini tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi. “Lagi kita bahas nanti ada kerangka regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” pungkas Bimo.






