Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyambangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rencana integrasi bisnis Pertamina serta insentif pajak terkait penggabungan tersebut.
Menurut pantauan Mureks, Simon tiba sekitar pukul 13.42 WIB, didampingi Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza dan Direktur Keuangan Emma Sri Martini. Pertemuan ini menjadi sorotan mengingat agenda strategis yang dibahas.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Simon menjelaskan kepada awak media bahwa inti pembicaraan adalah rencana penggabungan tiga entitas bisnis utama Pertamina. “Ada beberapa poin yg perlu dibahas laporan. Tentang rencana integrasi bisnis hilir kita integrasi jadi kita kana menggabungkan Pertamina Indonesia Pertamina, Patra Niaga dan Pertamina Internasional Shipping,” ujar Simon di Gedung Djuanda.
Selain itu, aspek insentif pajak untuk aksi korporasi ini juga menjadi topik penting. Simon menegaskan, “Termasuk (insentif pajak merger).” Pembahasan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara menyeluruh.
Rencana integrasi bisnis Pertamina ini merupakan bagian dari program restrukturisasi besar-besaran yang digagas pemerintah. Program ini menargetkan pemangkasan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200 perusahaan. Untuk memfasilitasi aksi korporasi tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur keringanan pajak bagi BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan pentingnya regulasi baru ini. “Restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Nah itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger akuisisi dan yang lain,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Wisma Danantara Indonesia pada Jumat (5/12/2025).
Airlangga optimistis PMK tersebut akan rampung pada Desember 2025. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa insentif pajak yang akan diberikan direncanakan berlaku untuk 3-4 tahun mendatang. Ia menekankan bahwa fasilitas perpajakan ini tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi yang dilakukan. “Lagi kita bahas nanti ada kerangka regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” jelas Bimo.






