Tren

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Ungkap Alasan SP2DK Naik Level Jadi PMK: Perkuat Kepastian Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menaikkan status pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari sebelumnya hanya diatur melalui surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Perubahan ini disebut untuk memperkuat landasan hukum instrumen pengawasan pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan surat yang berfungsi untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi dari wajib pajak (WP) terkait dugaan ketidaksesuaian antara data perpajakan yang dimiliki DJP dengan data atau keterangan yang dilaporkan oleh WP. Menurut Bimo, instrumen ini memiliki peran strategis dalam pengawasan perpajakan.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Alasan Peningkatan Status SP2DK

“Jadi tentu SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerful, yang mana apabila kita mengaturnya terbatas di SE Dirjen ini sifatnya internal, sehingga kita naikkan supaya ada kepastian hukum,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis (7/1/2026).

Peningkatan status ini, menurut Mureks, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak. Sebelumnya, ketentuan mengenai SP2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Dengan diatur melalui PMK, diharapkan implementasi SP2DK akan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mureks