Seorang direktur perusahaan swasta berinisial CWW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi kredit proyek di Bank Jateng yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dan penahanan CWW, yang merupakan Direktur PT Daya Usaha Mandiri, dilakukan pada Senin (8/12/2025). Perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang kelistrikan.
Manipulasi Dokumen dan Kredit Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan CWW. Ia mengajukan kredit proyek di Bank Jateng pada tahun 2018, yang kemudian dicairkan pada 2019. Namun, dalam proses pengajuan dan pencairan, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen serta praktik kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Modus operandi-nya adalah pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Ada manipulasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” tegas Andhie.
Akibat tindakan tersebut, Bank Jateng dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp 13 miliar dari total plafon kredit yang dicairkan sebesar Rp 14 miliar.
Penyidikan Masih Berkembang
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 46 saksi. Jumlah saksi ini masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Kita lihat nanti apakah ada pihak dari Bank Jateng yang ikut terlibat,” ujar Andhie.
Untuk mempercepat proses penyidikan, CWW ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Meskipun kasus ini berfokus pada satu pengajuan kredit, kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan kredit lain yang juga bermasalah dari tersangka.
“Kita masih mendalami apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lain,” tambah Andhie.






