Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega menikam kakak kandungnya hingga kritis akibat perselisihan soal aliran air bersih. Korban menderita dua luka tikaman dan harus segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku penikaman, yang diidentifikasi dengan inisial M (56), berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setempat pada Senin, 8 Desember 2025. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 09.15 Wita.
Sumber perselisihan berawal dari ancaman pelaku yang akan memutus aliran air bersih ke rumah kakaknya, R (62). Warga di desa tersebut memang mengandalkan selang air dari sumur bor utama bantuan pemerintah yang dialirkan ke setiap rumah.
“Gara-gara air karena masyarakat di sini menggunakan selang air dari rumah ke rumah dari sumur bor utama bantuan pemerintah,” ungkap Mawan (35), salah seorang perangkat desa Lemo, saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Desember 2025.
Merasa tidak terima dengan ancaman tersebut, M kemudian mencegat R saat hendak keluar rumah dan melakukan penyerangan. Dalam upayanya menghindar, R terjatuh setelah menderita dua luka tikaman badik pada bagian bahu kiri dan lengan kanannya.
Korban segera dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kajuara untuk mendapat penanganan medis. Sementara itu, pelaku M berhasil diamankan polisi bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman, membenarkan adanya insiden yang melibatkan kakak beradik tersebut. “Kejadiannya kemarin pagi antara kakak beradik dan dalam hal ini kakak menjadi korban menganiaya menggunakan senjata tajam, dan tersangka telah kami amankan,” jelas Iptu Sudirman.
Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di Mapolsek Kajuara. Ia terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.






