Tren

Densus 88 Peringatkan: 70 Anak Tergabung Komunitas ‘True Crime’ Berkonten Kekerasan di 19 Provinsi

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya 70 anak yang terlibat dalam grup komunitas ‘true crime’ yang memuat konten kekerasan. Puluhan anak ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dengan mayoritas berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1), merinci sebaran tersebut. “Di mana provinsi yang terbanyak, yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, kemudian Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang. Setelah itu menyebar di beberapa daerah,” ujarnya.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Mayndra menambahkan, anak-anak yang terlibat berusia antara 11 hingga 18 tahun. “Didominasi oleh umur 15 tahun. Jadi, transisi antara SMP ke SMA,” jelasnya.

Dari total 70 anak, sebanyak 67 di antaranya telah mendapatkan intervensi melalui asesmen, pemetaan, serta konseling. Upaya ini dilakukan oleh Densus 88 bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Faktor Pemicu Keterlibatan Anak dalam Komunitas ‘True Crime’

Hasil asesmen dan pemetaan, menurut Mayndra, mengidentifikasi beberapa latar belakang yang memicu anak-anak bergabung dengan komunitas ini:

  • Perundungan: Rata-rata anak menjadi korban perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
  • Kondisi Broken Home: Anak-anak ini berasal dari keluarga dengan orang tua yang bercerai, meninggal dunia, kurang perhatian, atau memiliki keluarga yang tidak harmonis. Beberapa di antaranya juga mengalami trauma keluarga dan kerap menyaksikan kekerasan di rumah.
  • Akses Gadget Berlebihan: Penyelidik di lapangan menemukan bahwa rata-rata anak terlalu sering menggunakan gawai.
  • Terpapar Konten Kekerasan: Anak-anak juga terpapar konten kekerasan, video pornografi, serta perilaku menyimpang lainnya.

Mayndra menjelaskan bahwa di dalam grup tersebut, anak-anak menemukan tempat bernaung. “Di sini (grup true crime community), mereka merasa memiliki rumah kedua karena di dalam komunitas ini, aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” kutipnya.

Komunitas ‘true crime’ ini, Mureks mencatat bahwa, tidak didirikan oleh tokoh atau institusi tertentu. Sebaliknya, komunitas ini tumbuh secara sporadis seiring pesatnya perkembangan media digital.

“Komunitas yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” terang Mayndra. Propaganda grup ini berkembang pesat melalui media sosial, disajikan dalam bentuk video pendek, animasi, meme, hingga musik. Konten-konten tersebut dikemas menarik untuk membangkitkan semangat dan menjadikan paham ekstremisme sebagai inspirasi.

Mureks