Tren

Denada Digugat Pria 24 Tahun yang Mengaku Anak Kandung, Hadapi Tuduhan Penelantaran di Pengadilan

Kisah lama yang selama ini tertutup rapat mendadak mencuat ke permukaan, menyeret nama penyanyi dan model Denada Tambunan ke meja hijau. Ia kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung.

Gugatan tersebut didaftarkan sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288. Dalam berkas gugatan, nama Ressa Rizky Rossano tercantum sebagai penggugat. Pria berusia 24 tahun itu secara terbuka mengklaim dirinya merupakan anak biologis Denada, sebuah pengakuan yang langsung mengundang perhatian publik.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Ressa menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum, lantaran merasa tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sejak dilahirkan. Ia bahkan mengungkap bahwa selama ini tidak mengetahui secara pasti siapa ibu kandungnya, hingga akhirnya menemukan fakta bahwa Denada adalah orang yang melahirkannya.

Merasa hidupnya dipenuhi tanda tanya dan ketidakjelasan, Ressa memilih jalur hukum untuk menuntut pengakuan sekaligus pertanggungjawaban dari sang penyanyi. Ia berharap langkah tersebut bisa membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan status yang selama puluhan tahun tak pernah ia miliki.

Dalam proses persidangan, pengadilan diketahui telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Denada dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan, sehingga proses hukum masih terus berjalan, menurut pantauan Mureks.

Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh. Firdaus Yuliantoro, membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan gugatan terhadap artis berinisial D yang disebut sebagai orang tua kandung kliennya. Menurut Firdaus, gugatan ini berangkat dari rasa kehilangan hak dasar seorang anak yang seharusnya diterima sejak lahir.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ungkap Firdaus kepada awak media pada Kamis, 8 Januari 2026.

Firdaus juga menegaskan bahwa kliennya tidak menutup pintu untuk penyelesaian damai. Ia berharap Denada memiliki iktikad baik untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, jika tak ada respons, langkah hukum akan terus ditempuh demi kepastian hak Ressa.

“Kami berharap agar tergugat punya iktikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada iktikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” pungkas Firdaus.

Mureks