Tren

KPK Ungkap Peran Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi () secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah KPK melakukan penyidikan mendalam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menduga kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Dana

Budi Prasetyo merinci peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang dinilai aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Budi.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kejanggalan Pembagian Kuota Haji

Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah perihal pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, catatan Mureks menunjukkan bahwa pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Mureks