Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Dari 27 kabupaten/kota di provinsi tersebut, Kota Bekasi mencatatkan nilai UMK tertinggi, mendekati angka Rp6 juta.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan penetapan UMK ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung pada Kamis (25/12) lalu.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Penegasan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Menurutnya, keputusan tersebut berlandaskan pada rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah, menandakan tidak adanya perubahan usulan dari Pemprov Jabar. “Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” jelas Kim.
Daftar UMK Tertinggi di Jawa Barat 2026
Berdasarkan catatan Mureks, berikut adalah beberapa besaran UMK 2026 di sejumlah kabupaten dan kota se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482






