Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) resmi mengumumkan penerapan denda hingga RM2.000, atau setara Rp8,2 juta, bagi warga maupun pelancong yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di ibu kota Malaysia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Tahun Kunjungan Malaysia (Visit Malaysia) 2026. Program pariwisata besar tersebut dijadwalkan akan dicanangkan secara resmi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026 mendatang.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Denda yang kami kenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” tegas Nor Halizam, Kamis (1/1).
Selain denda finansial, para pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban menjadi pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam kurun waktu tertentu. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama di kawasan-kawasan wisata Kuala Lumpur.
Mureks mencatat bahwa penindakan ini menyasar perilaku buruk seperti membuang puntung rokok, botol minuman, dan meludah (terutama ludah sirih) di area publik. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Malaysia sebagai destinasi wisata internasional.
DBKL juga telah menetapkan empat kawasan bebas sampah, yaitu Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields, guna memperkuat citra kota yang bersih dan tertib.
Lebih lanjut, Nor Halizam menegaskan bahwa DBKL tidak akan berkompromi dalam hal kebersihan tempat makan dan toilet umum. Menurutnya, setiap pemilik atau kontraktor yang terbukti gagal mematuhi standar kebersihan yang ditetapkan akan dikenai tindakan tegas.
“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan atau perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, dan lainnya,” jelas Nor Halizam. “DBKL juga menaruh perhatian serius terhadap kebersihan toilet umum dan akan memantaunya secara berkala atau berdasarkan keluhan yang diterima,” tambahnya, sebagaimana pantauan Mureks, demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal.
Dalam konteks Visit Malaysia 2026, Nor Halizam juga menyampaikan bahwa acara pencanangan bertajuk “I Lite U” akan menampilkan parade dari 16 kontingen, proyek pencahayaan kota dengan konsep inovasi dan teknologi, serta pertunjukan musik dan budaya nasional.






