Regional

Dana Desa Tahap II Macet, Pemkab Magelang Alihkan Anggaran ke Kopdes Merah Putih

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi kendala pencairan dana desa tahap II bagi 139 desa. Akibatnya, dana senilai total Rp 69,7 miliar tidak dapat dicairkan, memaksa pemerintah daerah mencari solusi alternatif.

Kondisi ini menimbulkan keluhan dari para kepala desa yang sudah terlanjur melakukan belanja sebelum dana masuk ke rekening. “Pak Bupati banyak dikeluhi kades-kades karena sudah banyak desa belanja sebelum uang masuk ke rekening, dan nilainya bervariasi. Ada yang Rp 100 juta, Rp 300 juta,” ujar Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito, kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Pembekuan dana desa tahap II ini terjadi karena adanya pengalihan sebagian dana non-earmark untuk membiayai program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Solusi Relokasi Anggaran Earmark

Menyikapi persoalan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Magelang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementerian Keuangan pada 1 Desember lalu. DJKP menyarankan agar sebagian anggaran dana desa yang bersifat earmark dialihkan untuk menutupi kebutuhan dana non-earmark.

Tindak lanjut dari saran tersebut tertuang dalam Surat Bupati Magelang Nomor 142/594/13/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Katon Dwiandito menjelaskan bahwa anggaran earmark adalah belanja desa yang kegiatannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti bantuan langsung tunai, penanganan stunting, program kampung iklim, dan ketahanan pangan.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, 139 desa diminta untuk merelokasi anggaran dari pos ketahanan pangan. “Kalau nanti enggak cukup, bisa diambilkan dari alokasi earmark yang lain,” imbuh Katon.

Dana Dialihkan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Sebelumnya, sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah dilaporkan tidak dapat mencairkan dana desa tahap II senilai Rp 598,4 miliar. Fenomena ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa dana desa tahap II non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran. Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian anggaran tersebut dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Mekanisme penyaluran dana untuk program ini tidak ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan. “Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/11/2025).

Advertisement