Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

oleh
oleh
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengalami luka memar ditubuhnya, belum ada perdamaian, sedangkan hal-hal yang meringankan kedau terdakwa sopan dan mengakui kesalahannya

“Kedua terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir” jelas Hakim Tyas Listiani.

BACA JUGA : Pelantikan Molor 1 Jam, Berikut Nama Pejabat Musi Rawas yang Dilantik

Kronologis kedua terdakwa disidangkan terdakwa Ramdhan Alias Don bersama-sama dengan Roni Putra Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB dalam Oktober tahun 2022 bertempat di depan kantor Unit 10 PT  MHP di SP 9 HTI, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Aksi keroyok ayah dan anak bermula sekira pukul 13.30 WIB korban Hif Zuhuma sedang perpatroli dan bertemu dengan mobil truck milik terdakwa Roni Putra berisikan derigen solar yang sedang terparkir di bahu jalan produksi PT MHP. Kemudian korban Hif memeriksa isi dari truck tersebut, sehingga membuat terdakwa Roni yang berada di dekat mobil tersebut merasa tidak senang dengan tindakan korban Hif dan berkata “Kenapa kamu memeriksa bak mobil saya tersebut” yang dijawab oleh saksi Hif.

BACA JUGA : Kinerja APBN Wilayah Limatara Triwulan I 2023

“Aku sebagai anggota PHS bertanggung jawab memeriksa yang diduga mencurigakan”.

Lalu terjadilah cekcok mulut antara terdakwa II Roni dengan saksi Hif yang berakibat pada perselisihan antara terdakwa dengan korban.