Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat menjadi mimpi buruk bagi setiap pemilik kendaraan. Dokumen krusial ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi juga rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat dalam mengurus penerbitan BPKB baru sangat dianjurkan.
Meskipun terdengar rumit, proses pengurusan BPKB yang hilang sebenarnya relatif mudah, asalkan pemilik kendaraan memahami syarat dan alur yang berlaku. Mureks mencatat bahwa kepanikan seringkali muncul karena ketidaktahuan akan prosedur yang benar.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pentingnya BPKB dan Risiko Kehilangan
BPKB merupakan identitas legal kepemilikan kendaraan bermotor. Kehilangan dokumen ini tidak hanya menghambat proses administrasi seperti perpanjangan STNK atau penjualan kendaraan, tetapi juga berisiko tinggi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal, seperti pemalsuan atau penjualan ilegal. Karena itu, segera melapor ke kepolisian dan mengurus penerbitan ulang di Samsat adalah langkah yang wajib dilakukan.
Syarat Lengkap Mengurus BPKB Hilang
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar permohonan penerbitan BPKB baru dapat diproses tanpa hambatan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi BPKB lama (jika masih ada).
- Surat keterangan dari perusahaan leasing apabila kendaraan masih dalam masa pembiayaan.
- Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai.
- Bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak lokal (koran).
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir oleh Samsat.
Syarat Tambahan untuk Kendaraan Badan Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai dan cap perusahaan.
Panduan Langkah demi Langkah Mengurus BPKB Hilang
Pengurusan BPKB yang hilang memerlukan beberapa tahapan yang sistematis. Berikut adalah alur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan:
-
Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian
Langkah awal adalah melapor ke kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres, sesuai dengan domisili. Pemilik kendaraan akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah proses ini selesai, pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kehilangan resmi.
-
Mendatangi Kantor Samsat
Dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan selanjutnya mendatangi kantor Samsat tempat BPKB asli diterbitkan. Di lokasi ini, pemilik perlu membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000.
-
Menyerahkan Dokumen dan Mengisi Formulir
Seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan diserahkan kepada petugas Samsat. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru dengan data yang akurat dan lengkap.
-
Proses Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahap ini krusial untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas.
-
Membayar Biaya Penerbitan BPKB Baru
Biaya penerbitan BPKB baru akibat kehilangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Mureks, pemahaman akan rincian biaya ini penting agar masyarakat tidak merasa kebingungan.
Rincian Biaya Penerbitan BPKB Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya resmi yang harus dibayarkan:
- Untuk sepeda motor: Rp225.000
- Untuk mobil: Rp375.000
Selain biaya pokok tersebut, pemilik kendaraan juga perlu mengalokasikan dana untuk biaya tambahan seperti materai dan fotokopi dokumen yang diperlukan selama proses pengurusan.
Waktu Tunggu dan Pentingnya Tindakan Cepat
Setelah seluruh tahapan dan pembayaran selesai, pemilik kendaraan tinggal menunggu proses pencetakan BPKB baru. Umumnya, waktu penerbitan memakan waktu antara 1 hingga 2 minggu, tergantung pada kebijakan dan antrean di masing-masing kantor Samsat daerah. Tindakan cepat dalam melaporkan kehilangan dan mengurus penerbitan ulang sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan BPKB oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.






