Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, beserta tiga tersangka lainnya. Pemindahan ini dilakukan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/12/2025), menjelang agenda persidangan.
“Pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan 4 orang tahanan yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Pemindahan ini berkaitan dengan agenda jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang akan menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Arif Rahman.
Proses pemindahan empat tahanan tersebut dilaporkan berjalan lancar berkat koordinasi yang aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Tahap II Berkas Perkara dan Persiapan Sidang
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan menyerahkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim. Abdul Azis, yang merupakan Bupati Koltim nonaktif, dijadwalkan segera menjalani persidangan.
“Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (5/12/2025).
Empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan Yasin (YSN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng.
Budi Prasetyo menambahkan, JPU KPK akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.
Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Aswin Griska (AGR) selaku Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka awal.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
- Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP
Diduga, Abdul Azis meminta commitment fee senilai Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim yang memiliki nilai total Rp 126 miliar. KPK menduga Abdul Azis telah menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dari permintaan tersebut.
KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini, yang berujung pada penetapan tiga tersangka baru, yaitu Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griska (AGR).






