Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jabar. Sebagai tindak lanjut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi langsung meninjau lokasi perkebunan sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, pada Senin (5/1/2026).
Dalam kunjungannya, Imron Rosyadi didampingi oleh sejumlah pihak, termasuk Danrem dan Dandim, untuk berdiskusi mengenai implementasi larangan tersebut. “Kami sekarang ini mengadakan kegiatan silaturahmi dan diskusi. Ada Pak Danrem, DPR, dan Pak Dandim, karena ada edaran dari Pak Gubernur bahwa di Jabar ada larangan penanaman sawit,” ujar Imron di lokasi.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Berdasarkan pantauan Mureks di lapangan, Imron menyebutkan bahwa luas lahan yang telah ditanami sawit di Desa Cigobang baru sekitar 2,5 hektare dengan jumlah sekitar 400 batang. Sementara itu, total lahan yang direncanakan untuk perkebunan sawit mencapai 6,5 hektare, namun sebagian besar masih dalam tahap perencanaan dan belum ditanami.
“Ini baru 2,5 hektare, sekitar 400 batang. Saya lihat masih kecil. Maka dengan adanya edaran Pak Gubernur, kami dari Kabupaten Cirebon akan mendukung penuh,” tegas Imron. Ia juga mengaku baru mengetahui keberadaan perkebunan sawit tersebut dari media. “Kami tidak tahu bahwa di Pasaleman ada tanaman sawit. Kami tahunya dari media, makanya sekarang kami cek langsung ke lapangan.”
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengganti tanaman kelapa sawit dengan komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah Pasaleman, seperti tanaman mangga, termasuk varietas mangga gincu. Langkah teknis selanjutnya akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama pemerintah desa, camat, dan masyarakat setempat. Imron juga memastikan akan mengambil langkah serupa jika ditemukan penanaman sawit di kecamatan lain. “Kalau dengar lagi di kecamatan lain, kami akan cek. Intinya kami mendukung edaran Pak Gubernur.”
Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Di sisi lain, warga Desa Cigobang menyuarakan keresahan mereka terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit. Salah satu warga, Deswi, mengaku baru mengetahui adanya kebun sawit di wilayahnya dan menyatakan keberatan.
“Saya baru dengar kemarin bahwa di sini ada kebun sawit. Tadi sudah lihat buktinya juga, ada kelapa sawitnya,” kata Deswi. Ia menambahkan, warga khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kemunculan ular kobra dan risiko longsor saat musim hujan. “Kami resah dengan adanya kebun sawit ini, takutnya ada banyak ular kobra, dan kalau hujan tidak ada penguatnya, takut longsor. Intinya kami semua keberatan dengan adanya kebun sawit ini.”
Perkebunan Sawit Tanpa Izin Resmi
Pemerintah Desa Cigobang sebelumnya telah menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di wilayahnya tidak mengantongi izin resmi. Kuwu Cigobang, Muhammad Abdul Zei, memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat izin atau rekomendasi untuk penggunaan lahan tersebut.
“Untuk proses perizinannya, kelapa sawit di lahan Desa Cigobang itu tidak ada perizinannya sama sekali. Dari kami, Pemerintah Desa Cigobang, tidak pernah sekalipun memberikan izin atau mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit tersebut,” jelas Abdul Zei pada Jumat (26/12). Ia menambahkan, keberadaan sawit baru diketahui setelah warga menemukan langsung tanaman tersebut, yang kemudian memicu gelombang penolakan masyarakat. Mureks mencatat bahwa menurut Abdul Zei, luas lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare, dengan bibit sawit yang diperoleh dari sebuah perusahaan yang menyewa lahan warga dan menawarkan metode bagi hasil.






