Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap ini merupakan “ijon” atau uang muka agar kontraktor tertentu mendapatkan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Ade dan HM Kunang diduga menerima ijon tersebut sebanyak empat kali melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ironi Pujian Sang Ayah
Penangkapan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ini menjadi sorotan publik, mengingat HM Kunang pernah melontarkan pujian tinggi terhadap putranya di awal masa jabatan Ade sebagai Bupati Bekasi. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025), HM Kunang menyampaikan kebanggaannya pada 20 Februari lalu, berharap kepemimpinan putranya membawa perubahan positif.
“Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar HM Kunang setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2) lalu.
Kala itu, Ade Kuswara Kunang baru saja resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, setelah memenangkan Pilkada 2024. Ade sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. HM Kunang juga menyatakan keyakinannya bahwa putranya akan menjalankan tugas dengan amanah. “Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” katanya.
Bupati Termuda dengan Harta Puluhan Miliar
Ade Kuswara Kunang disebut-sebut sebagai Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Ia dilantik pada Februari 2025 saat berusia 31 tahun 6 bulan, empat bulan lebih muda dari pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng Hasanah Yasin sendiri juga pernah ditangkap KPK dalam OTT pada tahun 2018 dan divonis 6 tahun penjara, kini ia telah bebas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK, Ade Kuswara tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 79.168.051.653. Harta tersebut meliputi:
- 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai Rp 76,5 miliar.
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar (hadiah) senilai Rp 400 juta.
- Mobil Jeep Wrangler (warisan) senilai Rp 650 juta.
- Mobil Ford Mustang (hasil sendiri) senilai Rp 1,4 miliar.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 43 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 147,9 juta.
Ade Kuswara Kunang tercatat tidak memiliki utang.






