Regional

Bupati Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan, Evaluasi Dampak Lingkungan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas untuk membenahi pengawasan pembangunan perumahan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan akan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang. Ia mengakui masih banyak pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan dalam proyek mereka, yang berpotensi memperburuk kualitas lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

“Kami memaknai arahan itu sebagai upaya evaluasi dan perbaikan. Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan,” kata Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).

Evaluasi Komitmen Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil para pengembang. Tujuannya adalah mengevaluasi kewajiban pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana dan dampak lingkungan.

Dadang mengungkapkan, beberapa pengembang dinilai tidak konsisten dalam memenuhi komitmen lingkungan setelah proyek selesai. Ia mencontohkan kasus di Cileunyi, di mana pengembang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir.

“Pada saat pengajuan izin, mereka berkomitmen menyediakan ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan pengelolaan lingkungan. Namun, dalam praktiknya tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus serupa juga ditemukan di kawasan Tegalluar. Pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air, seperti polder atau embung, sesuai Perda RTRW. Namun, kewajiban ini tidak sepenuhnya dijalankan.

Advertisement

Fasos-Fasum Belum Diserahterimakan

Selain itu, Pemkab Bandung menemukan praktik pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.

Dadang menjelaskan, secara aturan, pemerintah daerah tidak bisa menangani banjir di kawasan perumahan jika fasos dan fasum belum diserahterimakan. Penanganan baru bisa dilakukan menggunakan APBD setelah penyerahan tersebut.

Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bandung mencatat backlog kebutuhan hunian mencapai sekitar 500.000 unit berdasarkan RP3KP 2023.

Meski demikian, Dadang menegaskan penghentian izin bersifat sementara. Ia tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat, namun menuntut kedisiplinan pengembang dalam menjalankan komitmen lingkungan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya. Kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya kejadian banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Advertisement