Internasional

BPH Migas Terapkan Skema Alih Kuota BBM Subsidi Antar-Wilayah Antisipasi Lonjakan Permintaan Nataru

Advertisement

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan skema fleksibilitas pengalihan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi antar-wilayah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan serta mencegah kelangkaan BBM selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, mekanisme oper kuota tersebut berlaku antar-kabupaten/kota hingga lintas provinsi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan titik-titik kepadatan konsumsi BBM di lapangan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Menurut Wahyudi, skema ini diharapkan dapat menghindari kelangkaan BBM. “BPH Migas memberikan kesempatan kepada Pertamina Patra untuk melakukan alih kuota antar kabupaten kota sesuai dengan kebutuhan. Kenapa demikian? Gerakan masyarakat yang saat ini melaksanakan libur Natal Tahun Baru itu sangat dinamis,” ujar Wahyudi saat meninjau SPBU di Wonocolo, Surabaya, Kamis (25/12/2025).

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dan mencegah antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan demikian, suplai BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera digeser ke wilayah yang mengalami lonjakan permintaan mendadak.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying. “Dan ini sebagai upaya agar supaya masyarakat lebih tenang ya untuk mendapatkan BBM. Kemudian jangan sampai panik juga, ke media, agar supaya masyarakat juga jangan panic buying pada saat mendekati Nataru ini,” imbuhnya.

Advertisement

Terkait ketersediaan kuota subsidi menjelang tutup tahun, Wahyudi memastikan sisa alokasi masih sangat mencukupi hingga akhir Desember. Ia menambahkan, dalam kondisi normal, tanpa fleksibilitas ini pun kuota yang telah ditetapkan masih bisa dicukupi.

“Kalau masa normal kan mohon maaf, ini kan sebetulnya akhir tahun. Kuota itu sampai akhir tahun. Kalau masa normal mulai Januari-Februari ini artinya tidak perlu fleksibilitas masih bisa dicukupi dengan kondisi-kondisi kuota yang telah ditetapkan,” jelas Wahyudi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyusun regulasi untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Advertisement
Mureks