BP Indonesia dan PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh jaringan SPBU mereka, efektif mulai 1 September 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk berbagai jenis BBM non-subsidi, dengan beberapa produk mengalami kenaikan harga, sementara yang lain justru turun.
Dari pihak BP Indonesia, penyesuaian harga berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari laman resmi BP Indonesia, produk BP 92 kini dibanderol Rp12.610 per liter, naik Rp60 dari harga bulan Agustus yang Rp12.550 per liter. Kenaikan serupa juga terjadi pada BP Ultimate yang kini dipatok Rp13.120 per liter, meningkat Rp70 dari sebelumnya Rp13.050.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Namun, tidak semua produk BP mengalami kenaikan. BP Ultimate Diesel justru turun harga sebesar Rp240, dari Rp14.380 per liter pada bulan lalu menjadi Rp14.140 per liter per 1 September 2025.
Daftar Harga BBM BP Indonesia per 1 September 2025:
- BP 92 (RON 92): Rp12.610 per liter
- BP Ultimate (RON 95): Rp13.120 per liter
- BP Ultimate Diesel (CN 53): Rp14.140 per liter
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) juga menerapkan penyesuaian harga BBM non-subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Beberapa produk Pertamina mengalami penurunan harga. Pertamina Dexlite (CN 51) kini turun Rp250 menjadi Rp13.600 per liter dari sebelumnya Rp13.850 per liter. Penurunan lebih signifikan terjadi pada Pertamina Dex (CN 53) yang kini dijual Rp13.850 per liter, lebih rendah Rp300 dibanding bulan lalu yang mencapai Rp14.150 per liter.
Produk Pertamax Turbo (RON 98) juga mengalami penurunan harga sebesar Rp100, dari Rp13.200 per liter menjadi Rp13.100 per liter.
Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) tetap stabil. Pertamax masih berada di angka Rp12.200 per liter, sedangkan Pertamax Green dipatok Rp13.000 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, PT Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar di harga Rp6.800 per liter.
PT Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.






