Regional

Berkas Pembunuhan Brigadir Esco Lengkap, 5 Tersangka Siap Disidang

Advertisement

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong yang ditemukan tewas dengan leher terikat tali, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Surat pemberitahuan P21 tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi kelengkapan berkas tersebut. “Kami sudah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” kata Lalu Eka dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik sejak jenazah Brigadir Esco ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Lombok Barat pada Minggu, 24 Agustus 2025. Penemuan mayat dengan leher terikat tali ini memicu penyelidikan mendalam.

Sejak awal, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB membentuk tim gabungan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. “Setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum,” ujar Lalu Eka.

Polisi telah memenuhi berbagai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizka (istri almarhum Brigadir Esco), serta HS, NR, PO, dan DN yang diduga turut serta membantu.

Pelimpahan Tahap II dan Sidang Segera Dimulai

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan para tersangka. “Langkah selanjutnya, kami akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pelimpahan ke pengadilan,” jelas Lalu Eka.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung alat bukti sah.

Motif Perselisihan Ekonomi

Penyelidikan awal mengungkap bahwa motif pembunuhan Brigadir Esco dipicu oleh perselisihan terkait masalah ekonomi antara korban dan istrinya, Rizka. Perselisihan tersebut diduga berujung pada kekerasan yang menyebabkan Brigadir Esco mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Sebelum ditemukan tewas, keluarga sempat kehilangan kontak dengan Brigadir Esco. Korban diperkirakan meninggal antara Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 19.50 Wita, hingga Minggu, 24 Agustus 2025, pukul 14.00 Wita.

Awalnya, penemuan jenazah Brigadir Esco sempat diduga sebagai kasus bunuh diri. Namun, proses penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dan luka pada tubuh korban. Ayah almarhum Brigadir Esco kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, yang akhirnya menetapkan lima tersangka, termasuk sang istri yang merupakan seorang anggota polisi wanita.

Advertisement