Jakarta – Bencana alam kerap kali menyisakan duka mendalam, tak terkecuali kerusakan atau hilangnya dokumen penting seperti ijazah. Namun, jangan khawatir, pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengurus pengganti ijazah yang rusak atau hilang.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (@kemendikdasmen), prosedur penggantian ijazah yang rusak atau hilang kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini membedakan penerbitan ijazah pengganti berdasarkan tahun terbit ijazah asli.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Jenis Dokumen Pengganti Ijazah
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan dapat menerbitkan dua jenis dokumen pengganti:
- Ijazah Pengganti: Diterbitkan bagi ijazah yang terbit pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 dan setelahnya.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah: Diterbitkan bagi ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025. Dokumen ini memiliki kedudukan dan berlaku sama seperti ijazah asli.
Prosedur Penerbitan Ijazah Pengganti
Untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak akibat bencana alam, Anda perlu mendatangi sekolah penerbit ijazah asli dengan membawa beberapa dokumen persyaratan:
- Fotokopi ijazah asli (jika masih ada).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pasfoto ukuran 3×4 terbaru.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
Apabila data pemohon tidak dapat ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan proses permohonan ke dinas pendidikan setempat. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak dapat beroperasi, Anda dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk mengurusnya.
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Bagi pemilik ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dapat dilakukan melalui satuan pendidikan dengan membawa kelengkapan berikut:
- Ijazah asli yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (jika ijazah hilang).
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai.
Permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah ditujukan kepada kepala satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan tersebut sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan diserahkan kepada kepala dinas pendidikan.
Dokumen Pengganti Sah Secara Hukum
Penting untuk diketahui bahwa dokumen pengganti ini sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan, baik administrasi maupun lainnya. Mulai tahun ajaran 2024/2025, pemerintah juga telah memperkenalkan ijazah elektronik yang diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen di masa mendatang.
Pemulihan layanan dokumen pendidikan merupakan salah satu bagian integral dari upaya pemulihan pendidikan pascabencana. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk terus bekerja sama memastikan kelancaran proses pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikososial bagi para siswa yang terdampak bencana.






