Belum Booster,Wajib Tes PCR, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID —Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) terbaru pada masa pandemi Covid-19.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Keempat SE Kemenhub tersebut meliputi SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

BACA JUGA : Ongkos Haji Reguler Tembus Rp 102 Juta,

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita kemarin (15/8).

Adita mengungkapkan, keempat SE ini memuat sejumlah perubahan syarat perjalanan dalam negeri. Beberapa diantaranya mensyaratkan PPDN yang belum melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster wajib untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Kemudian ada juga beberapa ketentuan lain. Diantaranya PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA : Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Akhirnya Ditahan Kejagung

Namun jika PPDN dengan usia tersebut diatas baru mendapatkan dosis pertama, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dalam syarat vaksinasi, namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian ditambah satu syarat tambahan yakni wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA : PKB: Prabowo-Cak Imin Bakal Diusung di Pilpres 2024

Sementara PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Syarat perjalanan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Demikian juga untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.(tau/jpg)