Internasional

Beijing Beri Sanksi 20 Perusahaan Pertahanan AS Usai Kesepakatan Senjata Rp 170 Triliun dengan Taiwan

Advertisement

Pemerintah China pada Jumat (26/12) mengumumkan sanksi baru terhadap 20 perusahaan pertahanan Amerika Serikat, termasuk cabang raksasa kedirgantaraan Boeing. Langkah ini diambil menyusul kesepakatan penjualan senjata terbaru Washington kepada Taiwan, pulau yang diklaim Beijing sebagai bagian dari wilayahnya.

Amerika Serikat telah lama menjadi pemasok senjata terbesar bagi Taiwan. Beijing sendiri memandang pulau demokratis itu sebagai wilayahnya dan tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan militer untuk menguasainya.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Bulan ini, Taipei mengumumkan bahwa Washington telah menyetujui penjualan alat-alat pertahanan senilai US$11 miliar atau sekitar Rp 170 triliun (kurs Rp 15.500/USD), yang menjadi salah satu paket senjata terbesar untuk pulau tersebut.

China mengecam keras kesepakatan itu. Sanksi yang diumumkan pada Jumat (26/12) menargetkan cabang manufaktur pertahanan Boeing di St. Louis, raksasa kedirgantaraan Northrop Grumman, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Dilansir dari kantor berita AFP pada Sabtu (27/12/2025), sebagian besar perusahaan yang disanksi tersebut diperkirakan memiliki sedikit atau bahkan tidak ada bisnis di China. Beberapa di antaranya juga telah dikenai sanksi oleh Beijing sebelumnya.

Advertisement

Sebagai bagian dari sanksi, entitas-entitas China dilarang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, aset mereka yang berada di China akan dibekukan.

Kementerian Luar Negeri China menyatakan bahwa penjualan senjata tersebut “melanggar prinsip satu China… sangat merusak kedaulatan dan integritas wilayah China”.

Beijing juga menjatuhkan sanksi kepada 10 eksekutif industri pertahanan AS, melarang mereka memasuki wilayah China, termasuk Hong Kong dan Makau.

Advertisement
Mureks