Begini Peran 5 Terduga Pelaku Perampokan dan Pembagian Hasil Kejahatan

oleh
oleh
Lima terduga pelaku perampokan uang Rp 300 juta milik CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) memiliki peran berbeda
Handoyo alias Han satu dari lima terduga pelaku perampokan yang diamankan Polres Musi Rawas

MUREKS.CO.ID – Lima terduga pelaku perampokan uang Rp 300 juta milik CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) yang dibawa Alfian Efendi memiliki peran berbeda-beda. Begitupun uang Rp 300 juta yang berhasil mereka bawa kabur, dibagi sesuai peran masing-masing. Satu dari lima terduga pelaku yang ditangkap Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas dibantu Tim Opsnal Jatanras Polda Sumsel itu atas nama Handoyo alias Hans (47). Petani ini ditangkap di  rumahnya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung, Sabtu, 8 Oktober 2022. Sedangkan 4 terduga pelaku lainnya yakni inisial MT, AY, DD dan HA masih buron.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum Ipda Niko menjelaskan,  tersangka Handoyo alias Hans ditangkap di kediamannya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung.

Baca Juga : Perampok Uang Rp 300 Juta di Musi Rawas Ditangkap di Lampung

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Handoyo, aksi perampokan uang Rp 300 juta milik CV SMS tersebut diotaki terduga pelaku inisial DD (DPO). Terduga pelaku DD merencanakan perampokan dan mendapat bagian paling besar yakni Rp.180.000.000.

Lalu tersangka Handoyo alias Hans tugasnya bersama DD mengikuti mobil korban dan menginformasikan kepada ketiga terduga pelaku lainnya saat mobil korban mendekati TKP. Tersangka Handoyo mendapat bagian Rp 30.000.000.

Selanjutnya terduga pelaku HA (DPO) bertugas membawa satu bilah senjata tajam jenis parang dan menempelkan ke korban. Dari hasil kejahatan HA mendapat bagian Rp.30.000.000.

Baca Juga : Investor di Musi Rawas Kompak Bantu Pembangunan 

Kemudian terduga pelaku MT (DPO) bertugas mengancam korban yang duduk berada di sebelah Sopir menggunakan senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Terduga pelaku MT mendapat jatah Rp.30.000.000.