Berita

Bareskrim Ungkap Modus Tempel dan COD Jaringan Narkoba Jelang DWP Bali

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar di Bali, yang rencananya akan diedarkan selama festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 17 tersangka yang menggunakan berbagai modus operandi untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Modus Operandi Jaringan Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan dua modus utama: sistem tempel dan cash on delivery (COD). “Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery,” kata Brigjen Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Sistem tempel melibatkan pelaku yang meletakkan narkoba atau uang pembayaran di suatu lokasi tertentu. Kemudian, lokasi tersebut didokumentasikan melalui foto dan video, lengkap dengan keterangan, untuk diambil oleh penerima atau pembeli. Brigjen Eko menambahkan, “Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian.”

Sementara itu, modus COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk pertukaran barang dan uang secara tatap muka. Selain kedua modus tersebut, transaksi juga dilakukan melalui sistem perbankan, di mana pembeli mentransfer sejumlah uang langsung kepada penyedia narkoba. “Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” jelas Brigjen Eko.

Enam Sindikat dan 17 Tersangka Diamankan

Brigjen Eko merinci bahwa 17 tersangka yang ditangkap berasal dari enam sindikat berbeda. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WN Peru). Jaringan ini diduga terlibat dalam operasi lintas provinsi di Indonesia, mencakup wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara. “Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing,” ungkapnya.

Advertisement

Berikut adalah rincian 17 tersangka yang berhasil diamankan oleh Bareskrim:

  • Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
  • Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Muslim Gerhanto Bunsu
  • Sindikat 3: Ali Sergio
  • Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
  • Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
  • Sindikat 6: Ricky Chandra

Selain 17 tersangka yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu tujuh orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah RA, TDS, P, MDR, AGF, JHA, dan IS.

Brigjen Eko menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. “Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks