Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa instrumen BI Floating Rate Note (BI-FRN) yang baru diluncurkan pada November 2025 hanya akan diterbitkan dengan jangka waktu atau tenor maksimal 12 bulan. Instrumen surat berharga ini tidak akan tersedia untuk tenor yang lebih pendek dari 12 bulan maupun lebih panjang dari satu tahun.
Pembatasan Tenor Sesuai Undang-Undang
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, menjelaskan bahwa pembatasan tenor maksimum 12 bulan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, BI hanya diperbolehkan menerbitkan instrumen moneter dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Kalau BI boleh keluarin 2 tahun kayak Thailand, saya keluarin yang 2 tahun. Kalau boleh 3 tahun, saya keluarin yang 3 tahun kayak di Thailand. Tapi karena undang-undang bilang kita hanya maksimum 12 bulan, maksimum yang bisa saya terbitkan hanya 12 bulan,” ujar Arief saat Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Alasan Tidak Menerbitkan Tenor Jangka Pendek
Selain batasan tenor panjang, BI juga tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor pendek di bawah 12 bulan. Arief memaparkan, BI hanya membutuhkan instrumen BI-FRN dengan tenor 12 bulan karena kebutuhan lindung nilai (hedging) dengan tenor lebih pendek dapat dilakukan oleh pelaku pasar melalui transaksi overnight index swap (OIS) sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kenapa saya enggak perlu terbitkan jangka pendek? Karena saya hanya butuh yang jangka panjang. Karena mereka nanti akan menghedging itu (di pasar OIS). Hedging biasanya gak akan melebihi underlying-nya jangka waktu ini. Itu prinsip dasarnya,” jelasnya.
BI-FRN untuk Pengembangan Pasar OIS
Mureks mencatat bahwa Arief lebih lanjut menjelaskan bahwa penerbitan BI-FRN semata-mata bertujuan untuk mendukung pengembangan transaksi OIS di pasar, bukan sebagai instrumen operasi moneter utama. Oleh karena itu, penerbitan BI-FRN akan dilakukan dalam jumlah terbatas dan tidak sebesar instrumen lain seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Penerbitan BI-FRN juga tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk memancing terbentuknya transaksi OIS agar pasar dapat berkembang secara alami.
“Jadi BI-FRN ini bukan dikeluarkan tanpa tujuan. Tujuannya memang untuk mengembangkan pasar OIS karena di Indonesia itu belum ada instrumen pasar keuangan yang sifatnya floatin,” tukas Arief.
Dia mengungkapkan, saat ini tenor OIS tersedia mulai dari satu bulan hingga 60 hari. Secara bertahap, BI akan menambah tenor OIS hingga mencapai tenor 360 hari penuh pada tahun 2027.
Referensi penulisan: money.kompas.com






