Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa instrumen surat berharga dalam mata uang rupiah, BI Floating Rate Note (BI-FRN), akan diterbitkan hanya dengan jangka waktu 12 bulan. Pembatasan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU P2SK membatasi penerbitan instrumen moneter oleh BI dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Oleh karena itu, BI tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor di bawah 12 bulan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Karena sesuai undang-undang. BI hanya bisa mengeluarkan instrumen sampai dengan satu tahun,” ujar Arief dalam Taklimat Media, Rabu (8/1/2025). Ia menambahkan, “Apakah akan mengeluarkan BI-FRN jangka pendek? Enggak, enggak usah. Kita hanya akan menerbitkan yang 12 bulan saja.”
Menurut Arief, tujuan utama BI menerbitkan BI-FRN adalah untuk menyediakan instrumen underlying bagi kebutuhan lindung nilai (hedging). Ini bukan semata-mata untuk memenuhi preferensi pasar akan tenor jangka pendek.
“Karena mereka nanti akan meng-hedging. Hedging biasanya gak akan melampaui underlying-nya. Jangka waktunya. Itu prinsip dasarnya,” jelas Arief.
Mureks mencatat bahwa penerbitan BI-FRN juga memiliki peran strategis sebagai instrumen Operasi Pasar Terbuka (OM Pro Market) dan untuk mendukung pendalaman pasar uang. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan Overnight Index Swap (OIS).
OIS sendiri didefinisikan sebagai kontrak atau perjanjian antara dua pihak untuk mempertukarkan aliran suku bunga dalam rupiah secara periodik selama masa kontrak. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah nasional (principal) tertentu dengan basis bunga harian (daily compounding). Bank yang melakukan transaksi derivatif suku bunga rupiah berupa OIS dapat mengacu pada INDONIA.
Arief juga mengindikasikan bahwa keberadaan BI-FRN mungkin tidak bersifat permanen. “Karena isuannya terbatas. Hanya kepada kita. Hanya cukup untuk men-trigger. Cukup untuk men-trigger mereka bertransaksi ke OIS. Apakah nanti BI-FRN nya akan terus ada? Belum tentu. Karena ini hanya untuk memancing transaksi OIS di pasar. Kalau mereka sudah mulai bertransaksi di pasar OIS, sudah ada instrumen lain,” pungkasnya.






