Tren

Bahlil: “Muhammadiyah Harus Dapat Tambang yang Bagus, Jangan Sampai yang Jelek”

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Muhammadiyah, terus berjalan. Namun, Bahlil mengakui bahwa izin tambang untuk Muhammadiyah terbilang lebih lambat dibandingkan dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah rampung.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/1/2026), Bahlil menjelaskan, “Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya.” Proses kajian mendalam ini menjadi alasan utama di balik molornya penetapan WIUPK bagi Muhammadiyah.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Meskipun proses perizinan pemberian tambang untuk ormas keagamaan saat ini masih dalam tahap judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan proses pemberian jatah tambang. Hal ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan.

Catatan Mureks menunjukkan, regulasi yang menjadi dasar pemberian tambang untuk ormas keagamaan meliputi:

  • UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
  • PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  • Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, badan usaha ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektare (ha) dan WIUP batu bara maksimal 15.000 ha. Untuk memperoleh WIUP secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji lokasi tambang yang tepat untuk Muhammadiyah. “Tambang Muhammadiyah itu kemarin sudah kami dorong, tapi kami lagi mengkaji kembali, kan kami harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Awalnya, Muhammadiyah direncanakan akan diberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Lokasi bekas tambang Adaro berada di Kalimantan Selatan dengan luas 7.437 hektare. Namun, setelah proses pengecekan, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait lahan tambang tersebut.

Bahlil berkomitmen untuk memastikan kualitas dan potensi tambang sebelum diserahkan kepada Muhammadiyah. Hal ini dilakukan demi memberikan keadilan antar-ormas keagamaan yang mengajukan izin kelola tambang, sebagaimana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah diberikan izin pengelolaan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh pemerintah.

“Kalau yang kurang bagus kan, saya enggak adil dong. Lagi kita carikan yang bagus deh. Kan NU punya kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” pungkas Bahlil.

Mureks