Nasional

Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo, Ditangkap Denpom TNI Terkait Laporan KDRT Istri

Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, ditangkap oleh sejumlah anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI di Pelabuhan Tenau, Kupang, pada Rabu (7/1). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran disiplin militer.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa kliennya sempat menolak untuk dibawa dan melakukan perlawanan dengan membuka pakaian seragamnya di hadapan anggota Denpom. “Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan klien saya ditangkap, dan bertanya surat-surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan,” ujar Cosmas pada Kamis (8/1).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Laporan Istri dan Dugaan KDRT

Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, membenarkan bahwa ia telah melaporkan suaminya. Laporan tersebut diajukan pada 2 Januari 2026, mencakup berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang dikategorikan sebagai KDRT. Menurut Sepriana, Pelda Christian telah menyinggung, menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji, serta memaki-maki dirinya dan keluarga besar di media sosial.

“Saya laporkan pada 2 Januari 2026 terkait hak-hak saya dan anak-anak yang sudah tidak kami dapatkan lagi, termasuk pemblokiran gaji. Jadi saya sebagai istri sah dan juga anak-anak yang diakui negara dan agama meminta perlindungan serta bantuan hukum dari Denpom,” jelas Sepriana, Kamis (8/1).

Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya ini adalah murni masalah rumah tangga dan tidak memiliki kaitan dengan kasus kematian putranya, Prada Lucky, yang tewas disiksa seniornya. “Saya tegaskan masalah ini tidak ada sangkut paut dengan kasus Prada Lucky. Ini masalah pribadi, soal KDRT, tidak etis saya jelaskan di sini,” ucapnya.

Sebagai bukti, Sepriana telah mengajukan rekaman video live dan anak sulungnya, Lusia Namo, juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Denpom.

Penjelasan Kodam IX/Udayana

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. “Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi dalam siaran pers yang diterima Mureks pada Jumat (9/1).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018.

Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. “Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi.

Klarifikasi Proses Pengantaran

Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan informasi yang beredar terkait penjemputan Pelda Christian. Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai penjemputan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengantaran Pelda Christian dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Mureks merangkum, hingga berita ini diturunkan, pihak Korem 161/Wira Sakti Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Dandim Rote Ndao.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang.

Mureks