Tren

Asisten Deputi KemenPPPA: “Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan” Pasca Balita Kena Peluru Nyasar

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak peningkatan kewaspadaan dari seluruh pihak menyusul insiden peluru nyasar yang menimpa seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Belawan, Medan, Sumatra Utara. Insiden ini terjadi saat tawuran antarkampung, menyoroti risiko anak-anak menjadi korban konflik sosial orang dewasa.

Peran Keluarga dan Masyarakat Penting

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar dalam mencegah tawuran dan kekerasan di ruang publik. “Kewaspadaan perlu ditingkatkan oleh semua pihak di lingkungan yang terjadi tawuran untuk memastikan semua anak dalam kondisi aman. Perlu ada mekanisme peringatan di radius tertentu untuk mencegah anak-anak dalam jangkauan risiko,” kata Ciput saat dihubungi di Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut Mureks, kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai korban tidak langsung. Balita malang tersebut dilaporkan terkena peluru yang diduga bersarang di kelopak mata kanannya.

Dorongan Pengawasan dan Penegakan Hukum

KemenPPPA juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan berbasis komunitas, edukasi tentang perlindungan anak, serta pengawasan lingkungan demi menciptakan ruang aman bagi anak. “Kami juga mendorong kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pascatawuran serta di daerah lain yang memiliki risiko tinggi terjadinya tawuran,” tambah Ciput Eka Purwianti.

Pihaknya mengapresiasi respons cepat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, serta mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

Berdasarkan aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak,” tegas Ciput Eka Purwianti.

Mureks