Tren

Anwar Ibrahim: Malaysia Akan Ajukan RUU Pembatasan Masa Jabatan Perdana Menteri 10 Tahun

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun atau dua periode. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Senin (5/1/2026).

“Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh,” tegas Anwar, seperti dikutip Mureks dari laporan Antara.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Selama ini, Malaysia belum memiliki aturan khusus yang mengatur batas waktu seseorang dapat menjabat sebagai perdana menteri. Sistem pemilihan di Malaysia melibatkan rakyat yang memilih anggota parlemen. Partai atau koalisi dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen kemudian mengajukan calon perdana menteri, yang selanjutnya dilantik oleh Raja Malaysia. Seorang perdana menteri menjabat selama lima tahun dan dapat terus menjabat selama memperoleh kepercayaan serta dukungan mayoritas parlemen.

Wacana mengenai pembatasan masa jabatan perdana menteri sebenarnya telah mencuat di Malaysia sejak beberapa tahun terakhir. Namun, menurut pantauan Mureks, isu ini belum pernah dibahas secara khusus hingga kini.

Anwar Ibrahim menegaskan bahwa seluruh jabatan publik perlu memiliki batas waktu, termasuk posisi perdana menteri. “Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.

Mureks