Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan penarikan diri Amerika Serikat dari puluhan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional. Keputusan ini mencakup penghentian partisipasi dari total 66 entitas global, diikuti dengan pemutusan seluruh pendanaan.
Langkah drastis ini tertuang dalam sebuah memorandum presiden yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (07/01/26) malam waktu setempat. Dalam dokumen tersebut, Trump menegaskan bahwa penarikan diri dilakukan setelah pemerintahannya meninjau sejumlah organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Organisasi, konvensi, dan perjanjian tersebut bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat,” tulis Trump dalam memorandum yang dikutip dari Mashable Indonesia oleh Aljazeera.
Dampak Penarikan Diri AS
Gedung Putih merinci bahwa dari 66 lembaga yang terdampak, 35 di antaranya merupakan organisasi non-PBB. Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar ini antara lain Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), International Institute for Democracy and Electoral Assistance, serta International Union for Conservation of Nature. Pemerintah AS menegaskan, selain menghentikan keterlibatan, seluruh aliran dana dari AS ke lembaga-lembaga tersebut juga akan diputus.
Meskipun dikategorikan sebagai organisasi non-PBB dalam dokumen Gedung Putih, IPCC sejatinya merupakan badan di bawah PBB yang beranggotakan para ilmuwan terkemuka dunia. IPCC dikenal luas karena menyusun laporan ilmiah berkala mengenai perubahan iklim yang menjadi rujukan utama bagi para pembuat kebijakan global.
Selain organisasi non-PBB, Amerika Serikat juga berencana menarik diri dari 31 entitas PBB. Daftar ini mencakup badan utama yang mengelola perjanjian perubahan iklim global, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Dana Demokrasi PBB, serta United Nations Population Fund (UNFPA) yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Beberapa lembaga lain yang terdampak memiliki mandat melindungi kelompok rentan di wilayah konflik, termasuk Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dalam Konflik Bersenjata.
Respons PBB dan Kewajiban Finansial
Menanggapi langkah Washington, juru bicara PBB Stephane Dujarric menyampaikan pernyataan resmi atas nama Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Kamis (08/01/26). Dalam pernyataan tersebut, PBB menyatakan penyesalan atas keputusan Amerika Serikat.
“Sekretaris Jenderal menyampaikan penyesalan atas penarikan diri Amerika Serikat dari sejumlah badan PBB,” kata Dujarric.
Namun demikian, PBB menegaskan bahwa penarikan diri dari berbagai lembaga tidak serta-merta menghapus kewajiban finansial AS sebagai negara anggota. “Seperti yang terus kami sampaikan dan tekankan, kontribusi wajib terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran penjaga perdamaian, sebagaimana disetujui Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh negara anggota, termasuk Amerika Serikat,” ujar Dujarric.
PBB juga berupaya meredam kekhawatiran mengenai potensi terganggunya program-program kemanusiaan dan pembangunan akibat keputusan AS. “Seluruh entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa akan terus melaksanakan mandat mereka sebagaimana diberikan oleh negara-negara anggota. PBB memiliki tanggung jawab untuk melayani semua pihak yang bergantung pada kami, dan kami akan terus menjalankan mandat tersebut dengan penuh tekad,” lanjut pernyataan tersebut.
Jejak Kebijakan Luar Negeri Trump
Catatan Mureks menunjukkan, keputusan ini bukan kali pertama Trump mengambil langkah kontroversial terkait keterlibatan AS di forum internasional. Sejak memulai masa jabatan keduanya pada Januari tahun lalu, Trump telah menarik Amerika Serikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Perjanjian Iklim Paris, dan Dewan HAM PBB. Penarikan diri dari WHO dijadwalkan berlaku pada 22 Januari 2026, satu tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan. Pada periode 2024–2025, AS tercatat menyumbang dana sebesar 261 juta dolar AS atau sekitar 18 persen dari total pendanaan WHO.
Selain itu, pemerintahan Trump juga melanjutkan kebijakan penghentian pendanaan terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang dimulai pada masa pemerintahan sebelumnya. Pada Oktober tahun lalu, ia sempat mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap para diplomat yang menyetujui pungutan terhadap bahan bakar kapal yang mencemari lingkungan, yang menghambat kesepakatan selama sekitar satu tahun.
Pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi kepada pelapor khusus PBB Francesca Albanese setelah ia merilis laporan yang mendokumentasikan keterlibatan perusahaan internasional dan Amerika Serikat dalam perang Israel di Gaza. Pada 2017, Trump pernah mengancam akan memotong bantuan kepada negara-negara yang mendukung resolusi PBB yang mengecam keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat memiliki hak veto yang memberinya pengaruh besar dalam setiap keputusan strategis. Hak tersebut beberapa kali digunakan untuk menggagalkan resolusi yang menyerukan penghentian perang di Gaza, sebelum AS memediasi gencatan senjata pada akhir tahun lalu.






