JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi melarang penggunaan knalpot brong bagi seluruh masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun. Larangan ini menyusul imbauan sebelumnya terkait pelarangan penggunaan kembang api dan petasan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial,” kata AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Selasa (30/12). Ia menambahkan, suara bising dari knalpot tersebut dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial di tengah masyarakat yang merasa terganggu.
“Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Selain larangan tersebut, Ojo Ruslani juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru secara sederhana. Hal ini sebagai bentuk empati terhadap korban musibah di Pulau Sumatra.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Polda Metro Jaya telah mengimbau pengelola hotel dan mal untuk tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api. Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa larangan terkait kembang api telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur. Selain itu, keputusan ini juga didasari oleh keprihatinan atas musibah yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” tutur Budi.
Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Pos-pos ini tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta, termasuk bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api.
Pengamanan juga dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan. “Termasuk, melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal 2025,” ungkap Budi.






