Tren

Airlangga: Bunga KUR 0 Persen untuk UMKM Korban Bencana Sumatera Mulai 2026

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pembebasan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan darurat ini akan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagai langkah pemulihan ekonomi pascabencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa moratorium KUR dengan bunga 0 persen ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha dan arus kas UMKM pada fase paling rentan setelah dilanda bencana. Skema ini dirancang dengan kenaikan bunga secara bertahap, yakni menjadi 3 persen pada tahun 2027, sebelum akhirnya kembali ke level normal 6 persen pada tahun 2028.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Relaksasi Bunga KUR Bertahap

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1). Ia menambahkan, pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana, menunjukkan fleksibilitas dalam penanganan dampak krisis.

Sebelumnya, Airlangga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), ia mengajukan usulan relaksasi bagi debitur yang terdampak.

Data Penyaluran dan Dampak Bencana

Catatan Mureks menunjukkan, total penyaluran KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp43,95 triliun, melibatkan 1.018.282 debitur. Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun, dengan 158.848 debitur yang kini menghadapi kesulitan.

“Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” kata Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan Kewajiban Angsuran dan Jaminan Kolektibilitas

Untuk penanganan dampak bencana ini, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak. Dalam skema ini, penyalur KUR tetap akan menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu melakukan klaim, karena pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Kebijakan ini juga menjamin status kolektibilitas debitur. “Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” tegas Airlangga, memastikan bahwa debitur tidak akan dianggap gagal bayar akibat bencana.

Mureks