Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menunda rencana perjalanan ke luar negeri selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Surat Edaran tersebut berlaku mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Gubernur Luthfi mengonfirmasi adanya SE tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi yang membahas kesiapan wilayah menyambut Nataru 2025-2026 bersama perwakilan 35 kabupaten/kota.
“Surat edaran dari Mendagri untuk tidak meninggalkan tempat selama Nataru itu ada, nggih, (tidak boleh ke luar negeri) betul, gak boleh,” ujar Luthfi usai rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (8/12/2025). Ia menjelaskan bahwa larangan ini berlaku hingga libur Tahun Baru 2026 selesai, meskipun ia belum membaca detail waktu pastinya.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi bagi kepala daerah yang melanggar, Luthfi mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. “Tanyakan beliau (Mendagri),” kata Luthfi.
Dalam forum rapat koordinasi tersebut, Gubernur Luthfi sempat menyinggung rencana perjalanan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, ke Vatikan saat Natal. Agustina memastikan tidak akan bepergian ke luar negeri, seraya menegaskan kepatuhannya terhadap surat edaran yang ada. “Tidak Pak, kan sudah ada surat larangan bepergian ke luar negeri,” tutur Agustina.






