Merokok sambil berkendara masih menjadi pemandangan umum di jalanan Indonesia, padahal kebiasaan ini menyimpan bahaya serius bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. Para ahli keselamatan lalu lintas berulang kali mengingatkan risiko tinggi yang ditimbulkan dari aktivitas ini.
Konsentrasi Terganggu, Risiko Kecelakaan Meningkat
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa merokok saat mengemudi secara signifikan mengurangi fokus pengendara. Ia menjelaskan, “Kalau nyetirnya tangan satu, jelas kemampuan mengantisipasi bahaya berkurang. Kalau pun dua tangan, tangan kanan sambil pegang rokok tetap mengurangi kontrol kemudi.”
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Bahaya semakin meningkat ketika abu rokok jatuh ke pangkuan pengemudi. Reaksi spontan untuk mengibas abu secara otomatis mengalihkan pandangan dari jalan, bahkan hanya dalam hitungan detik. “Dalam hitungan detik saja, refleks membersihkan bara yang jatuh bisa membuat fokus hilang dan itu bisa memicu kecelakaan,” tambah Sony.
Ancaman bagi Pengguna Jalan Lain
Risiko merokok sambil berkendara tidak hanya mengancam diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor. Abu rokok yang beterbangan dapat mengenai mata atau wajah pengendara di belakangnya, menyebabkan cedera serius.
Sony Susmana menceritakan pengalaman pahit temannya. “Teman saya pernah kena abu rokok pengendara motor, sampai sekarang matanya buta sebelah,” ungkapnya.
Ironisnya, upaya menegur pengendara yang merokok seringkali mendapat respons negatif. Banyak yang tidak terima dan bahkan memicu keributan. “Ada yang menerima, tapi ada juga yang ngotot sampai ribut. Akhirnya kalau saya lebih memilih menyalip daripada harus berada di belakangnya,” ujar Sony.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar
Dari sisi regulasi, merokok sambil mengemudi jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Aktivitas ini dianggap mengurangi konsentrasi dan membahayakan keselamatan. Mureks mencatat bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi mengendarai kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Lebih spesifik lagi, Pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit melarang pengemudi sepeda motor merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
Aturan-aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. “Jangan sampai karena satu batang rokok, membahayakan nyawa orang lain. Lebih baik berhenti sejenak kalau memang ingin merokok, daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Sony Susmana.






