Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, kembali menyoroti pentingnya ketegasan terhadap pelaku kecelakaan kendaraan angkutan besar seperti bus dan truk. Menurut Jusri, sanksi tegas perlu diberikan kepada perusahaan angkutan yang menyebabkan insiden maut.
Ia menilai bahwa berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan instansi terkait, seharusnya terlibat aktif dalam menangani masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Sebaiknya seluruh stakeholder, pemerintah khususnya, dan instansi terkait dengan area ini harus mencanangkan perbaikan terhadap sisi gelap dunia logistik agar tidak terulang,” buka Jusri kepada Mureks, Sabtu (27/12/2025).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Audit Rutin dan Sanksi Pencabutan Izin
Jusri menambahkan, sejumlah langkah konkret dapat dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan kendaraan besar. Pemerintah, kata dia, harus melakukan evaluasi menyeluruh dari setiap kejadian yang terjadi.
Selain itu, audit terhadap perusahaan otobus (PO) atau perusahaan logistik patut dilakukan secara berkala. Sanksi yang keras, bahkan pencabutan izin, dinilai sangat diperlukan. “Pemerintah sendiri yang melakukan audit secara rutin, karena sudah ada ketentuan dan undang-undangnya. Libatkan juga asosiasi PO atau perusahaan angkutan,” ucapnya.
“Dan yang paling tegas berikan sanksi yang keras ketika mereka tidak memenuhi standar-standar yang diminta oleh pemerintah. Cabut saja izinnya,” sambung Jusri, menegaskan pentingnya tindakan tegas.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jusri menyoroti masih adanya oknum pemilik PO bus yang, setelah dikenai sanksi pencabutan izin operasi, kembali beroperasi dengan mengubah identitas perusahaan. “Dulu kasus seperti ini (pencabutan izin) pernah terjadi di bus. Mereka ganti nama bus, sudah jalan lagi,” kata Jusri.
Peran Pemerintah Daerah Mendesak
Bukan hanya pemerintah pusat, kebijakan dari pemerintah daerah (Pemda) juga menjadi faktor krusial dalam upaya menekan masalah kecelakaan kendaraan besar. Hal ini mengingat mayoritas perusahaan angkutan di Indonesia memiliki domisili perusahaan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, Pemda diharapkan berperan sebagai fasilitator yang aktif. “Pemda juga perlu membuat aturan yang ketat di wilayah dia. Mereka justru sebagai fasilitator harusnya,” ujarnya.
Jusri menekankan bahwa semua kendaraan yang masuk ke suatu daerah harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait dimensi dan beban kendaraan. “Jadi semua kendaraan yang masuk ke daerah tersebut harus mematuhi aturan yang ada. Baik terkait dimensi dan beban kendaraan yang sebenarnya sudah diatur secara jelas dan berlapis dalam undang-undang,” pungkas Jusri.
Dua Kecelakaan Maut di Libur Nataru 2025
Mureks mencatat bahwa momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 diwarnai oleh dua kecelakaan kendaraan besar yang menyoroti urgensi pengetatan regulasi.
- Pada Senin (22/12/2025), bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Jawa Tengah. Insiden ini diduga terjadi lantaran pengemudi gagal melakukan pengereman, menelan 16 korban jiwa, sementara 17 penumpang lainnya selamat.
- Kemudian, pada Sabtu (27/12/2025), truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO mengalami rem blong hingga menabrak bangunan di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah.
Dua kejadian tragis dalam kurun waktu singkat ini seharusnya menjadi alarm kuat bagi instansi terkait untuk segera memperketat implementasi regulasi kendaraan angkutan demi keselamatan publik.






