Oknum Guru SMK Negeri di Lubuk Linggau Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Nah Loh, Berikut Kronologisnya

oleh
oleh

Kemudian, dijelaskan Sambas keduanya juga membela diri. Karena mereka dikunci di dalam rumah. Makanya memecahkan jendela untuk melarikan diri.

“Berkaitan dengan hal ini, saya selaku kuasa hukum korban RR, meminta agar guru itu ditahan, karena informasinya sudah keluar dari rumah sakit. Jangan klien saya saja yang ditahan,” katanya.

Baca Juga :Tanamkan Nilai Pancasila, Gudep MTs.Ma’arif NU Marga Sakti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Justru sebaliknya, RR ditambahkan Sambas jangan ditahan. Karena dia masih sekolah. “Dia kan harus sekolah. Masih SMP,” katanya.

Kemudian, Sambas juga meminta agar RR divisum selaku korban. Karena diketahui kemaluan RR luka, akibat dioral seks.

Dua tersangka penganiayaan guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, yakni JO (18) dan RR (14), diduga kena prank karena persoalan bahasa atau istilah.

Baca Juga :FMPK Ancam Demo, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belani Muratara

Karena kelompok atau komunitas yang penyuka sesama jenis ini, diketahui memiliki bahasa dan istilah yang hanya dimengerti oleh komunitas mereka sendiri.

Salah seorang yang juga bagian dari kelompok tersebut, sebut saja Sayuti.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS